47. Yusuf berkata: "Supaya kamu
bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai
hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.
48. Kemudian sesudah itu akan datang
tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk
menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu
simpan.
49. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya
manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur."
A.
Pengertian
Pangan
Pangan menurut Peraturan
Pemerintah RI nomor 28 tahun 2004 adalah segala sesuatu yang berasal dari
sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan
atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku
pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,
pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman (Anonim, 2012).
Makanan atau
tha'am dalam bahasa
Al-Quran adalah segala sesuatu yang
dimakan atau dicicipi. Karena itu "minuman" pun termasuk dalam
pengertian tha'am. Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 249, menggunakan kata syariba (minum) dan yath'am
(makan) untuk objek berkaitan dengan air minum. Kata tha'am dalam berbagai
bentuknya terulang dalam Al-Quran sebanyak 48
kali yang antara lain berbicara tentang berbagai aspek berkaitan dengan
makanan. Belum lagi ayat-ayat lain yang menggunakan kosa kata selainnya.
Perhatian Al-Quran terhadap
makanan sedemikian besar, sampai-sampai menurut pakar tafsir
Ibrahim bin Umar Al-Biqa'i, "Telah
menjadi kebiasaan Allah
dalam Al-Quran bahwa
Dia menyebut diri-Nya sebagai Yang Maha Esa, serta membuktikan hal
tersebut melalui uraian
tentang ciptaan-Nya, kemudian memerintahkan untuk makan (atau
menyebut makanan)." Lebih jauh dapat dikatakan bahwa Al-Quran menjadikan
kecukupan pangan serta terciptanya stabilitas keamanan sebagai dua sebab utama
kewajaran beribadah kepada Allah. Begitu
antara lain kandungan firman-Nya
dalam surat Quraisy (106): 3-4, yang artinya:
“Hendaklah mereka menyembah Allah, yang memberi mereka makan sehingga
terhindar dari lapar dan member keamanan dari segala macam ketakutan” (Shihab,
1996).
B.
Ketrsediaan
Pangan
Ketersedian pangan menurut
kapitalis adalah ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman dan bergizi
untuk semua orang dalam suatu negara baik yang berasal dari produksi sendiri,
impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan. Ketersedian pangan dalam hal ini
lebih serng dilihat secara makro. Jika stok memadai dibandingkan tingkat
kebutuhan secara makro maka ketersediaan pangan dianggap cukup. Masalah
distribusi dan bisa diakses oleh tiap individu atau tidak, itu tidak jadi
perhatian. Disamping itu dengan filosofi kebebasan ala kapitalis maka
penyediaan pangan itu harus diberikan kepada swasta secara bebas.
Keserdiaan pangan yang ditempuh pada sistem kapitalis ini tidak membatasi
pelaku penjamin ketersedian pangan oleh negara. Hal itu memungkinkan
pihak-pihak lain di luar Negara (swasta DN dan LN) bisa mengambil andil yang
sangat besar. Akibatnya terjadilah monopoli bahan pangan, menumpuknya
kendali supply pangan pada sekelompok orang, serta impor yang menyebabkan
ketergantungan kepada Negara lain ( lihat RUU tentang Pangan). Contoh, saat ini
impor kedelai yang 90% berasal dari AS dikuasai oleh empat perusahaan saja
termasuk Cargill yang induknya di AS, impor gula dikuasai oleh 7-8 perusahaan
saja, impor gandum yang tahun ini bisa mencapai 7,1 juta ton senilai USD 3,5
miliar atau setara Rp 32,8 triliun (liiputan6, 17/6) dikuasai tidak lebih oleh
4 perusahaan saja, yang terbesar Bogasari dari Grup Salim. Hanya beras yang
impornya dikendalikan oleh negara, tapi pelaksanaan impornya yang ditenderkan
kepada importir swasta dan dijadikan bancakan oleh para pejabat dan politisi.
Pada saat ini perusahaan–perusahaan yang memiliki modal besar mampu menguasai
pangan dari hulu hingga hilir (contoh, mulai dari impor gandum, industri tepung
terigu sampai makanan olahan berbahan tepung terigu dikuasai oleh perusahaan
dari satu grup, terutama grup Salim Bogasari – Indofood cs). Akibatnya mereka
bisa mengendalikan penentuan harga di pasar, dan menyebabkan hilangnya peluang
usaha bagi masyarakat yang memiliki modal terbatas (HTI, 2012).
Pangan sebagai unsur paling
pokok dari kebutuhan hidup manusia selalu menjadi bahan perbincangan dan
perdebatan yang masih terus saja mengalir. Dimulai dari kaum Fisiokrat yang
melihat pentingnya lahan pertanian sebagai aset paling dominan bagi kemakmuran
rakyat, pangan terus mendapat porsi penting dalam strategi pembangunan suatu
negara. Beberapa pemerintahan dunia, seperti Amerika Serikat dan Australia
misalnya, memberikan subsidi yang luar biasa besar bagi sektor pertanian.
Karena sektor inilah yang akan langsung berhubungan dengan hajat hidup rakyat
banyak. Tidaklah mengherankan jika kemudian sebuah negara bagian seperti
Nebraska mampu mensuplai kebutuhan pangan untuk sepertiga kebutuhan total
dunia. Pemerintah Indonesia sendiri juga dahulunya memberikan porsi utama pada
sektor ini. Namun seiring perkembangan zaman dan tuntutan kemajuan teknologi,
orientasi pun diarahkan pada industrialisasi. Dampak positifnya memang dapat
kita rasakan, namun tanpa struktur pertanian tanaman pangan yang baik
swasembada yang dahulu pernah menjadi kebanggaan seakan hanya tinggal dongeng
dan cerita lalu saja. Lalu bagaimanakah Al-Qur’an melihat permasalahan pangan
ini? Salah satu surat makiyyah yang cukup banyak memberikan ulasan seputar
masalah pangan suatu negara adalah surat Yusuf. Surat bernomor urut dua belas
ini banyak menceritakan sebagian kisah hidup Nabi Yusuf as, yakni dalam 98 ayat
dari total 111 ayat yang terdapat dalam surat ini. Surat ini diawali dengan
penegasan bahwa Al-Qur’an adalah kitab mubinan yang memberi penjelasan kepada
manusia dengan perantara bahara Arab agar manusia mau berfikir menggunakan
akalnya (QS.Yusuf[12]:1-2). Dalam rangakaian ayat-ayat keempat puluh tiga dan
seterusnya urusan logistik mulai dibicarakan. Setidaknya terdapat dua faktor
pokok menajemen pangan yang gambarkan ayat-ayat tersebut (Yuli, 2008).
C.
Manajemen Pangan
dalam Islam
Krisis pangan yang terjadi di
Indonesia tidak bias lagi dihindarkan karena beberapa faktor yang telah
disebutkan di atas. Dengan hal ini, maka diperlukan manajemen pangan yang
menggunakan beberapa pendekatan menurut perspektif Islam. Menurut Yuli 2008,
ada dua pendekatan yang digunakan dalam memanajemen pangan berdasarkan
perspektif dalam Islam yaitu sebagai berikut:
1.
Program Pangan Yang Baik Dan Jelas (Good Programming)
Faktor yang pertama mendapat perhatian adalah masalah Good Programming. Perencanaan yang matang dari suatu kebijakan diterangkan secara rinci dalam ayat 43 sampai dengan 49. Dimulai dari mimpi Sang Raja Mesir yang melihat tujuh ekor sapi betina gemuk dimakan oleh tujuh sapi betina kurus dan tujuh tangakai gandum yang hijau dengan tujuh tangkai yang kering (QS.Yusuf [12]:43). Para ahli nujum kerajaan mengalami kebingungan dengan mimpi ini. Lalu tampilah Nabi Yusuf as, yang sebelumnya dipenjara memberikan penjelasan terhadap masalah mimpi tersebut. Beliau lewat ilmu yang dikaruniakan oleh Allah kepadanya menceritakan bahwa selama tujuh tahun ke depan, Mesir akan mengalami panen yang baik, lalu diikuti dengan masa paceklik dalam rentang waktu yang hampir sama (QS.Yusuf[12]:47-49).
Berdasarkan ramalan futuristik
dari Nabi Yusuf inilah selanjutnya diagendakanlah sebuah perencanaan (planning)
jauh ke depan, yang matang untuk menghadapi bahaya kelaparan yang mungkin
terjadi. Panen dan swasembada pangan yang diperoleh penduduk Mesir selama tujuh
tahun diinventarisir untuk kepentingan konsumsi di masa yang akan datang.
Upaya-upaya produktif untuk menjaga kestabilan produksi pangan agar seimbang
dengan pertumbuhan penduduk pun dilakukan. Partisipasi aktif dari seluruh
rakyat Mesir pun tampak dalam keadaan yang serba tidak pasti ini. Sehingga tak
mengherankan jika kemudian rakyat Mesir berhasil melewati tantngan pangan yang
melanda mereka. Bahkan rangkaian ayat selanjutnya pun menceritakan kepada kita
bahwa bangsa Mesir mampu memberi bantuan tetangga-tetangga negeri lain yang
kekurangan (QS.Yusuf[12]:58).
2. Kemampuan Memimpin Yang
Efektif Dan Bertanggung Jawab (Smart
Leadership)
Faktor kedua yang secara signifikan memberi kontribusi bagi efektifnya program pangan kerajaan Mesir tersebut adalah kepemimpinan yang luar biasa cerdas (smart leadership) dari seorang Nabi Yusuf as. Dikisahkan bahwa setelah menceritakan ta’wil dari mimpi Sang Raja dan diundang ke istana, Nabi Yusuf as menunjukkan kompetensi beliau sebagai seorang yang memilki kemampuan untuk menjadi bendahara negara yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan pangan pada waktu itu (QS.Yusuf[12]:55). Dalam ayat kelima puluh lima ini juga Nabi Yusuf as memberi kriteria yang membuat dirinya layak untuk jabatan penting tersebut. Kriteria pertama adalah hafidh yang berarti mampu menjaga. Mampu menjaga amanah dan tidak menyia-nyiakannya, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Hal ini memang terbukti dengan keberhasilan beliau membawa Mesir tidak hanya aman dari bahaya kelaparan pada masa paceklik, tetapi sekaligus mampu memberikan bantuan pada negara tetangga.
Kriteria kedua yang diajukan
oleh Nabi Yusuf as adalah ‘alim yang berarti memiliki kepandaian dan kemapuan
intelektual. Hal ini penting mengingat pengaturan masalah suatu negara bukanlah
pekerjaan ringan. Dibutuhkan semngat juang tinggi yang tak kenal putus asa
untuk mewujudkan cita-cita baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur. Dengan
dua kriteria inilah Nabi Yusuf kemudian memimpin badan urusan pangan negeri
Mesir kala itu bersiap menghadapi bahaya kelaparan di musim kering. Melalui
prediksi yang akurat akan kebutuhan pangan di masa datang, panen yang mencapai
swasembada di tujuh tahun pertama disimpan untuk kepentingan masa depan. Hal
ini terbukti efektif dan memberi hasil positif sehingga pada akhirnya Nabi
Yusuf as mendapat kedudukan terhormat di kalangan bangsa Mesir makiinun amiin
(QS.Yusuf[12]:54).
Yang cukup menarik kemudian
adalah bagaimanakah kualifikasi seorang Nabi Yusuf as ini dapat diperoleh
seseorang. Jika kita melihat berbagai ujian dan cobaan (fit and proper test)
yang telah dijalani Nabi Yusuf as, maka nampaknya posisi dan kedudukan yang
diperoleh beliau tersebut adalah wajar. Karena melihat besarnya cobaan dan
gadaan yang beliau alami selama hidup ini. Pertama Nabi Yusuf as berada dalam
keadaan yang tidak mengenakkan semasa kecil. Saudara-saudaranya tidak
menyukainya, bahkan memasukkannya ke dalam sumur tua hingga kahirnya ia diambil
seorang musafir dan dijual sebagai budak pembesar istana (QS.Yusuf[12]:15-21).
Kedua beliau mendapat ujian dari istri majikannya yang mengajak kepada
perbuatan yang tercela (QS.Yusuf[12]:23). Nabi Yusuf lulus dari godaan ini,
namun karena faktor kekuasaan beliau pun harus rela dimasukkan ke dalam
penjara. Penjara inilah yang menjadi ujian ketiga bagi Nabi Yusuf as, yang
dengan ketabahan dan keimanannya beliau mampu mengatasinya (QS.Yusuf[12]:33).
Itulah juga yang menjadi penguat pondasi akidah Nabi Yusuf as putra dari Nabi
Ya’qub as, putra dari Nabi Ibrahim as.
D.
Ketahanan Pangan
Definisi dan paradigma
ketahanan pangan terus mengalami perkembangan sejak adanya Conference of Food
and Agriculture tahun 1943 yang mencanangkan konsep secure, adequate and
suitable supply of food for everyone –Jaminan, Kecukupan dan Supply Yang
Terjangkau dari Makanan untuk Semua Orang-”. Definisi ketahanan pangan sangat
bervariasi, namun umumnya mengacu definisi dari Bank Dunia (1986) dan Maxwell
dan Frankenberger (1992) yakni “jaminan akses setiap saat pada pangan yang
cukup untuk hidup sehat (secure access at all times to sufficient food for a
healthy life). Studi pustaka yang dilakukan oleh IFPRI (1999) diperkirakan terdapat
200 definisi dan 450 indikator tentang ketahanan pangan (HTI, 2012).
Ada sebuah fakta yang
disampaikan waktu penulis berada di Wamena, Papua. Mengapa gigi dan senyum
orang Irian manis-manis dan putih seperti mutiara? Tidak lain adalah karena mereka
tidak makan makanan yang instant, aneh-aneh dan keras-keras. Yang di makan
adalah ubi, talas, papeda dari sagu dan berbagai jenis ikan. Semua itu tidak
membuat koleterol naik. Tetapi menurut keterangan beberapa pakar Papua, kini
kebiasaan itu telah berubah. Di Wamena sudah terkenal makanan-makanan fast
food, termasuk makanan-makanan keras dan mahal-mahal. Hal itu dapat diatasi
dengan kembali kepada alam (back to nature). Sesuai dengan semboyan nenek
moyang kita, kembali ke alam, kembali mencintai produk-produk kita sendiri.
Termasuk makanan, pakaian dan lain-lainnya. Baru-baru ini memang dikembangkan
sistem peningkatan gizi dengan mengacu kepada deversifikasi (penganekaragaman
pangan). Mengapa? Karena tidak lain produk-produk di dalam negeri Indonesia
cukup memberi gizi dan protein kepada penghuninya. Tidak perlu menggantungkan
dari impor manakala ada perbaikan-perbaikan sistem ekonomi kita yang sifatnya
liberal ini untuk ekonomi kerakyatan. Contoh, di semua daerah ada jagung,
ketela, ubi, singkong, ganyong, sukun, pepaya dan lain-lain yang bisa ditanam
dimanapun dan membuat rakyat tidak kelaparan. Mengapa rakyat banyak kelaparan
di desa-desa? Tidak lain karena sistem pertanian kita tidak terjangkau oleh
rakyat kecil. Menurut pepatah kita mengatakan “lebih besar pasak dari pada
tiang”. Penganekaragaman pangan merupakan hal yang perlu di kembangkan saat
ini. Karena rakyat Indonesia makin bertambah. Kalau hasil pertanian makin
berkurang dan hasil perairan laut kita banyak di jajah oleh Negara lain. Karena
sistem pertanian kita masih leberalistik sifatnya, tidak mengacu kepada
ketahanan pangan dan daya beli yang cukup. Kebijakan dari pembangunan yang
selama sepuluh tahun ini dilakukan merupakan kebijakan yang “tambal sulam”.
Kini harus dibuat kembali sistem pertanian yang mengacu kepada kemanusiaan
sesuai dengan nilai ke- Indonesiaan. Yang terjadi justru sistem perekonomian
dan pertanian kita saat ini melahirkan produk-produk kriminalitas tinggi yang
dirancang oleh reklame yang konsumtif sifatnya. Sebagai contoh pula rakyat di
desa-desa juga dijejali oleh barang-barang yang konsumtif sifatnya. Harusnya
pemerintah mengembangkan agar kebutuhan rakyat dapat dipenuhi. Misalnya
ketahanan pangan harus dikembangkan, pengendalian harga bahan pokok juga harus
dikembangkan. Pemerintah sangat keliru jika pengambilan kebijakan untuk
menurunkan kemiskinan, tetapi malah menambah kemiskinan. Contoh, kenaikan harga
BBM, yang ada malah memberi peluang kepada para spekulan dan harga terus
meningkat. Contoh lagi kebijakan mengenai kenaikan tarif tol, membuat
harga-harga makin naik. Karena para pedagang tidak sebodoh yang di tuduhkan
daripada para pengusaha. Begitu BBM dan tarif tol naik, maka harga barang
dagangan juga akan lebih tinggi lagi (Anonim, 2013).
E.
Ketahanan Pangan dalam Islam
Ketahanan pangan dalam sistem
Islam tidak terlepas dari sistem politik Islam. Politik ekonomi Islam yaitu
jaminan pemenuhan semua kebutuhan primer (kebutuhan pokok bagi individu dan
kebutuhan dasar bagi masyarakat) setiap orang individu per individu secara
menyeluruh, berikut jaminan kemungkinan bagi setiap orang untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya, sesuai dengan kadar kesanggupannya
sebagai individu yang hidup dalam masyarakat yang memiliki gaya hidup tertentu.
Terpenuhinya kebutuhan pokok akan pangan bagi tiap individu ini akan menentukan
ketahanan pangan Daulah. Selain itu, ketersediaan dan keterjangkauan
bahan pangan yang dibutuhkan oleh rakyat besar pengaruhnya terhadap
kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia. Hal itu berpengaruh pada
kemampuan, kekuatan dan stabilitas negara itu sendiri. Juga mempengaruhi
tingkat kemajuan, daya saing dan kemampuan negara untuk memimpin dunia. Lebih
dari itu, negara harus memiliki kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan
pokok dan pangan utama dari daam negeri. Sebab jika pangan pokok dan
pangan utama berkaitan dengan hidup rakyat banyak tergantung pada negara lain
melalui impor hal itu bisa membuat nasib negar tergadai pada negara lain.
Ketergantungan pada impor bisa membuka jalan pengaruh asing terhadap politik,
kestabilan dan sikap negara. Ketergantungan pada impr juga berpengaruh
pada stabilitas ekonomi dan moneter, bahkan bisa menjadi pemicu krisis.
Akibatnya stabilitas dan ketahanan negara bahkan eksistens negara sebagai
negara yang independen, secara keseluruhan bisa menjadi taruhan. Karena itu
ketahanan pangan dalam Islam mencakup:
(1) Jaminan pemenuhan kebutuhan
pokok pangan;
(2) Ketersediaan pangan dan keterjangkauan pangan oleh individu masyarakat;
dan
(3) Kemandirian Pangan Negara. Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Pangan
Negara dalam pandangan Islam memiliki tugas untuk melakukan kepengurusan
terhadap seluruh urusan rakyatnya, baik dalam ataupun luar negri ( ri’âyah
su`ûn al-ummah).
Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan
pokok pangan (selain kebutuhan pokok sandang dan papan serta kebutuhan dasar
pendidikan,kesehatan dan keamanan) seluruh rakyat individu per individu.
Dalil bahwa itu merupakan kebutuhan pokok diantaranya bahwa imam Ahmad telah
mengeluarkan hadits dengan sanad yang dishahihkan oleh Ahmad Syakir dari jalur
Utsman bin Affan ra., bahwa Rasulullah saw bersabda:
«كُلُّ شَيْءٍ سِوَى ظِلِّ بَيْتٍ، وَجِلْفِ الْخُبْزِ، وَثَوْبٍ
يُوَارِي عَوْرَتَهُ، وَالْمَاءِ، فَمَا فَضَلَ عَنْ هَذَا فَلَيْسَ لابْنِ آدَمَ فِيهِ
حَقٌّ»
“Segala
sesuatu selain naungan rumah, roti tawar, dan pakaian yang menutupi auratnya,
dan air, lebih dari itu maka tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya”.
Hadits tersebut juga dinyatakan dengan lafazh lain:
«لَيْسَ لابْنِ آدَمَ حَقٌّ فِي سِوَى هَذِهِ الْخِصَالِ:
بَيْتٌ يَسْكُنُهُ، وَثَوْبٌ يُوَارِي عَوْرَتَهُ، وَجِلْفُ الْخُبْزِ وَالْمَاءِ»
“Anak
Adam tidak memiliki hak pada selain jenis ini: rumah yang ia tinggali, pakaian
yang menutupi auratnya dan roti tawar dan air”. (HR at-Tirmidzi dan ia berkata
hasan shahih).
Ini menunjukkan bahwa apa yang
disebutkan di dalam lafazh hadits itu yaitu pangan, papan dan sandang: «zhillu
baytin –naungan rumah», «bayt yaskunuhu –rumah yang ia diami-», «tsawbun yuwârî
‘awratahu –pakaian yang menutupi auratnya-», «jilfu al-hubzi wa al-mâ’ –roti
tawar dan air-» itu sudah cukup dan di dalamnya ada kecukupan. Sabda
Rasul di dalam hadits tersebut «apa yang lebih dari ini maka anak Adam tidak
memiliki hak di dalamnya» di sini sangat gamblang bahwa tiga kebutuhan inilah
yang merupakan kebutuhan pokok. Kedua hadits ini menyatakan tentang
kebutuhan-kebutuhan pokok yaitu pangan, papan dan sandang. Yang lebih
dari itu maka bukan kebutuhan pokok, dan pemenuhannya terjadi dimana
kebutuhan-kebutuhan pokok individu itu telah terpenuhi. Dalam memberikan
jaminan pemenuhan kebutuhan pokok itu termasuk kebutuhan pokok pangan negara
akan menggunakan mekanisme ekonomi dan non ekonomi seperti yang diatur oleh
hukum syara’ (HTI, 2012).
F.
Eksistensi Pertanian dalam Ketahanan Pangan
Dalam Islam, pertanian adalah
pekerjaan yang penting, bahkan sampai kiamat menjelang pun, sektor ini harus
tetap diperhatikan. Nabi Muhammad saw dalam hadistnya:
“Andainya kiamat tiba dan ditangan seseorang dari kamu
ada sebatang anak kurma, maka hendaklah ia tanpa berlengah-lengah lagi
tanamkannya”.
Hadist ini mengisyaratkan betapa pentingnya pertanian sampai kapan pun.
Namun ketika pertanian kurang mendapat perhatian, ia memberikan kesan yang
besar. Hal ini terbukti ketika perekonomian Indonesia yang berazas pertanian
dialihkan pada perekonomian yang berbasis industrialisasi. Berbagai kebijakan
yang mendukung pertanian secara berangsur dihilangkan. Akibatnya produktifitas
pertanian mengalami penurunan dan ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi
Indonesia secara keseluruhan. Namun ketika krisis ekonomi melanda
Indonesia pada tahun 1997, justru sektor pertanianlah yang menyelamatkan
perekonomian Indonesia. Dalam al-Qur’an banyak dijelaskan bahwasanya dari tanah
pertanianlah diperoleh sumber makanan bagi kehidupan manuasia. Hal ini dapat
dilihat pada Surah Al-A’raf (7):10
“Dan sungguh,
Kami telah menempatkan kamu di bumi dan disana Kami sediakan (sumber)
penghidupan untukmu……”
Dan pada Surah Ar-rahman 55:10-11
“Dan
Bumi telah dibentangkan-Nya untuk makhluk-(Nya), didalamnya ada buah-buahan dan
pohon kurma yang mempunyai kelopak mayang.”
Ayat-ayat ini mengisyaratkan bahwasanya Allah telah menciptakan bumi dengan
segala kekayaannya, dan manusia dianjurkan untuk mencari penghidupan darinya.
Dari bumilah didapatkan sumber penghidupan berupa makanan.
“Allah-lah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah
dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari
rezeki-Nya” Surah
Al-Mulk (67): 15
Ayat ini mengisyaratkan bahwasanya kewajiban manusia untuk mendiami bumi,
mengelola dan mengembangkan bumi. Pada dasarnya isyarat ini meliputi kewajiban
manusia untuk memenuhi keperluan hidup manusia, seperti makanan, dan
pakaian. Setiap individu tanpa terkecuali diwajibkan untuk memenuhi keperluan
hidup dengan usahanya sendiri. Ayat ini juga menjadi dasar untuk mengelola
sektor pertanian. Kewajiban di sektor pertanian menjadi fardhu ain,
ketika hanya pekerjaan ini saja yang bisa dilakukan seseorang untuk mencari
nafkah bagi diri dan keluarganya. Begitu pula ketika pemerintah mengeluarkan
arahan pada seseorang
yang mempunyai keahlian tertentu dalam bidang pertanian yang
diperlukan masyarakat dan tidak ada orang lain yang mampu, maka menjadi fardhu ain ia melaksanakan arahan itu. Namun ketika banyak petani
mampu melakukan usaha yang sedemikian, maka pekerjaan tersebut menjadi fardhu kifayah. Tiada dosa lagi jika telah tertunai. Dalam Islam fardu kifayah adalah hal yang mulia dan penting bagi seseorang untuk melakukannya karena manfaatnya adalah lebih besar daripada manfaatnya untuk diri sendiri. Hukumnya menjadi fardu kifayah karena untuk keperluan orang banyak (Bundamahyra, 2013).
yang mempunyai keahlian tertentu dalam bidang pertanian yang
diperlukan masyarakat dan tidak ada orang lain yang mampu, maka menjadi fardhu ain ia melaksanakan arahan itu. Namun ketika banyak petani
mampu melakukan usaha yang sedemikian, maka pekerjaan tersebut menjadi fardhu kifayah. Tiada dosa lagi jika telah tertunai. Dalam Islam fardu kifayah adalah hal yang mulia dan penting bagi seseorang untuk melakukannya karena manfaatnya adalah lebih besar daripada manfaatnya untuk diri sendiri. Hukumnya menjadi fardu kifayah karena untuk keperluan orang banyak (Bundamahyra, 2013).
G.
Pengadaan Pangan
Pertanian adalah satu kegiatan
produksi yang bertujuan untuk pengadaan makanan. Menurut Dr Jaribah bin
Ahmad Al-Haritsi, berdasarkan pada praktek Sayyidina Umar menjelaskan
bahwasanya dalam memproduksi ini harus memperhatikan beberapa hal yaitu
berproduksi itu bertujuan mendapatkan keuntungan tertentu, memenuhi keperluan
dirinya dan keluarganya, dalam memproduksi ini tidak mengandalkan orang lain,
berproduksi itu bertujuan untuk mengembangkan manfaat yang berkelanjutan,
adanya kemandirian ekonomi (terbebas dari belenggu taklid ekonomi), serta sebagai
realisasi pengabdian diri pada Allah. Dalam memproduksi pertanian tujuannya
adalah untuk mencari keuntungan yang berguna bagi diri dan keluarganya terlebih
dahulu. Ini yang pertama kali digariskan dalam Islam, terpenuhinya kebutuhan
dalam negeri yang baik. Dalam kaitannya dengan pengadaan pangan yang bertujuan
untuk ketersediaan pangan yang cukup bagi semua orang dalam sebuah
negara. Menurut Islam terdapat 3 cara yang dapat dilakukan yaitu sepenuhnya memproduksi sendiri, dilakukan dengan produksi sendiri dan impor serta sepenuhnya impor. Hal ini dikarenakan tidak setiap tempat menghasilkan produk makanan. Kebijakan impor pernah dilakukan pada pemerintah Umar bin Khattab saat terjadinya krisis Ramadah. Umar mengirimkan surat kepada gubernur yang ada didaerah-daerah untuk mengirimkan bantuannya. Impor makanan dapat dilakukan jika memang negara tersebut tidak dapat menghasilkan produk tersebut atau produktifitas yang ada tidak mencukupi keperluan. Keputusan untuk melakukan impor dilaksanakan dengan tidak merugikan produktifitas dalam negeri dan negara tersebut mempunyai nilai mata uang yang baik, agar dapat melakukan
pembayaran.
negara. Menurut Islam terdapat 3 cara yang dapat dilakukan yaitu sepenuhnya memproduksi sendiri, dilakukan dengan produksi sendiri dan impor serta sepenuhnya impor. Hal ini dikarenakan tidak setiap tempat menghasilkan produk makanan. Kebijakan impor pernah dilakukan pada pemerintah Umar bin Khattab saat terjadinya krisis Ramadah. Umar mengirimkan surat kepada gubernur yang ada didaerah-daerah untuk mengirimkan bantuannya. Impor makanan dapat dilakukan jika memang negara tersebut tidak dapat menghasilkan produk tersebut atau produktifitas yang ada tidak mencukupi keperluan. Keputusan untuk melakukan impor dilaksanakan dengan tidak merugikan produktifitas dalam negeri dan negara tersebut mempunyai nilai mata uang yang baik, agar dapat melakukan
pembayaran.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,
2012. Tinjauan Historis menghadapi
Krisis. http://pikiranpertiwi.blogspot.com/2012/11/tinjauan-historis-menghadapi-krisis.html. Diakses pada tanggal 3 Desember 2013.
Makassar.
Anonym,
2013. Sistem Ketahanan Pangan. http://www.poskotanews.com/2013/06/20/sistem-ketahanan-pangan/. Diakses pada tanggal 3 Desember 2013.
Makassar.
Bundamahyra,
2013. Ketahanan Pangan di Indonesia dari
perspektif Islam. http://bundamahyra.wordpress.com/2013/01/12/ketahanan-pangan-di-indonesia-dari-perspektif-islam/. Diakses pada
tanggal 5 Desember 2013. Makassar.
Indonesia,
Hizbut Tahrir, 2012. Ketahanan Pangan
dalam Persfektif Syariah Islam. http://hizbut-tahrir.or.id/2012/09/11/ketahanan-pangan-dalam-persfektif-syariah-islam/. Diakses pada tanggal 3 Desember 2013.
Makassar
Shihab, M.A., Dr. M. Quraish, 1996. WAWASAN AL-QURAN Tafsir Maudhu'i atas
Pelbagai Persoalan Umat. Jakarta: Mizan.
Yuliandriansyah,
2008. Manajemen Pangan dalam Al-Qur’an.
http://yuliandriansyah.staff.uii.ac.id/2008/12/04/manajemen-pangan-dalam-alquran/. Diakses pada tanggal 3 Desember 2013.
Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar