Jumat, 27 November 2015

EKONOMI BERSUMBER DALAM AL QUR'AN SURAT YUSUF AYAT 47-49


47. Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.
48. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.
49. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur."


A.        Pengertian Pangan

          Pangan menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun 2004 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik  yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman (Anonim, 2012).

       Makanan  atau  tha'am  dalam  bahasa  Al-Quran  adalah  segala sesuatu  yang  dimakan atau dicicipi. Karena itu "minuman" pun termasuk dalam pengertian tha'am.  Al-Quran  surat  Al-Baqarah ayat 249, menggunakan kata syariba (minum) dan yath'am (makan) untuk objek berkaitan dengan air minum. Kata tha'am dalam berbagai bentuknya terulang  dalam  Al-Quran sebanyak  48  kali yang antara lain berbicara tentang berbagai aspek berkaitan dengan makanan. Belum lagi ayat-ayat lain yang menggunakan kosa kata selainnya. Perhatian   Al-Quran   terhadap   makanan   sedemikian  besar, sampai-sampai menurut pakar tafsir Ibrahim bin Umar Al-Biqa'i, "Telah  menjadi  kebiasaan  Allah  dalam  Al-Quran  bahwa  Dia menyebut diri-Nya sebagai Yang Maha Esa, serta membuktikan hal tersebut   melalui   uraian   tentang   ciptaan-Nya,  kemudian memerintahkan untuk makan (atau menyebut makanan)." Lebih jauh dapat dikatakan bahwa Al-Quran menjadikan kecukupan pangan serta terciptanya stabilitas keamanan sebagai dua sebab utama kewajaran beribadah kepada  Allah.  Begitu  antara  lain kandungan firman-Nya dalam surat Quraisy (106): 3-4, yang artinya:
“Hendaklah mereka menyembah Allah, yang memberi mereka makan sehingga terhindar dari lapar dan member keamanan dari segala macam ketakutan” (Shihab, 1996).

B.        Ketrsediaan Pangan

       Ketersedian pangan menurut kapitalis adalah ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan. Ketersedian pangan dalam hal ini lebih serng dilihat secara makro.  Jika stok memadai dibandingkan tingkat kebutuhan secara makro maka ketersediaan pangan dianggap cukup.  Masalah distribusi dan bisa diakses oleh tiap individu atau tidak, itu tidak jadi perhatian.  Disamping itu dengan filosofi kebebasan ala kapitalis maka penyediaan pangan itu harus diberikan kepada swasta secara bebas.  Keserdiaan pangan yang ditempuh pada sistem kapitalis ini tidak membatasi pelaku penjamin ketersedian pangan oleh negara. Hal itu memungkinkan pihak-pihak lain di luar Negara (swasta DN dan LN) bisa mengambil andil yang sangat besar.  Akibatnya terjadilah monopoli bahan pangan, menumpuknya kendali supply pangan pada sekelompok orang, serta impor yang menyebabkan ketergantungan kepada Negara lain ( lihat RUU tentang Pangan). Contoh, saat ini impor kedelai yang 90% berasal dari AS dikuasai oleh empat perusahaan saja termasuk Cargill yang induknya di AS, impor gula dikuasai oleh 7-8 perusahaan saja, impor gandum yang tahun ini bisa mencapai 7,1 juta ton senilai USD 3,5 miliar atau setara Rp 32,8 triliun (liiputan6, 17/6) dikuasai tidak lebih oleh 4 perusahaan saja, yang terbesar Bogasari dari Grup Salim. Hanya beras yang impornya dikendalikan oleh negara, tapi pelaksanaan impornya yang ditenderkan kepada importir swasta dan dijadikan bancakan oleh para pejabat dan politisi. Pada saat ini perusahaan–perusahaan yang memiliki modal besar mampu menguasai pangan dari hulu hingga hilir (contoh, mulai dari impor gandum, industri tepung terigu sampai makanan olahan berbahan tepung terigu dikuasai oleh perusahaan dari satu grup, terutama grup Salim Bogasari – Indofood cs). Akibatnya mereka bisa mengendalikan penentuan harga di pasar, dan menyebabkan hilangnya peluang usaha bagi masyarakat yang memiliki modal terbatas (HTI, 2012).

       Pangan sebagai unsur paling pokok dari kebutuhan hidup manusia selalu menjadi bahan perbincangan dan perdebatan yang masih terus saja mengalir. Dimulai dari kaum Fisiokrat yang melihat pentingnya lahan pertanian sebagai aset paling dominan bagi kemakmuran rakyat, pangan terus mendapat porsi penting dalam strategi pembangunan suatu negara. Beberapa pemerintahan dunia, seperti Amerika Serikat dan Australia misalnya, memberikan subsidi yang luar biasa besar bagi sektor pertanian. Karena sektor inilah yang akan langsung berhubungan dengan hajat hidup rakyat banyak. Tidaklah mengherankan jika kemudian sebuah negara bagian seperti Nebraska mampu mensuplai kebutuhan pangan untuk sepertiga kebutuhan total dunia. Pemerintah Indonesia sendiri juga dahulunya memberikan porsi utama pada sektor ini. Namun seiring perkembangan zaman dan tuntutan kemajuan teknologi, orientasi pun diarahkan pada industrialisasi. Dampak positifnya memang dapat kita rasakan, namun tanpa struktur pertanian tanaman pangan yang baik swasembada yang dahulu pernah menjadi kebanggaan seakan hanya tinggal dongeng dan cerita lalu saja. Lalu bagaimanakah Al-Qur’an melihat permasalahan pangan ini? Salah satu surat makiyyah yang cukup banyak memberikan ulasan seputar masalah pangan suatu negara adalah surat Yusuf. Surat bernomor urut dua belas ini banyak menceritakan sebagian kisah hidup Nabi Yusuf as, yakni dalam 98 ayat dari total 111 ayat yang terdapat dalam surat ini. Surat ini diawali dengan penegasan bahwa Al-Qur’an adalah kitab mubinan yang memberi penjelasan kepada manusia dengan perantara bahara Arab agar manusia mau berfikir menggunakan akalnya (QS.Yusuf[12]:1-2). Dalam rangakaian ayat-ayat keempat puluh tiga dan seterusnya urusan logistik mulai dibicarakan. Setidaknya terdapat dua faktor pokok menajemen pangan yang gambarkan ayat-ayat tersebut (Yuli, 2008).

C.        Manajemen Pangan dalam Islam

       Krisis pangan yang terjadi di Indonesia tidak bias lagi dihindarkan karena beberapa faktor yang telah disebutkan di atas. Dengan hal ini, maka diperlukan manajemen pangan yang menggunakan beberapa pendekatan menurut perspektif Islam. Menurut Yuli 2008, ada dua pendekatan yang digunakan dalam memanajemen pangan berdasarkan perspektif dalam Islam yaitu sebagai berikut:

1.        Program Pangan Yang Baik Dan Jelas (Good Programming)

       Faktor yang pertama mendapat perhatian adalah masalah Good Programming. Perencanaan yang matang dari suatu kebijakan diterangkan secara rinci dalam ayat 43 sampai dengan 49. Dimulai dari mimpi Sang Raja Mesir yang melihat tujuh ekor sapi betina gemuk dimakan oleh tujuh sapi betina kurus dan tujuh tangakai gandum yang hijau dengan tujuh tangkai yang kering (QS.Yusuf [12]:43). Para ahli nujum kerajaan mengalami kebingungan dengan mimpi ini. Lalu tampilah Nabi Yusuf as, yang sebelumnya dipenjara memberikan penjelasan terhadap masalah mimpi tersebut. Beliau lewat ilmu yang dikaruniakan oleh Allah kepadanya menceritakan bahwa selama tujuh tahun ke depan, Mesir akan mengalami panen yang baik, lalu diikuti dengan masa paceklik dalam rentang waktu yang hampir sama (QS.Yusuf[12]:47-49).

       Berdasarkan ramalan futuristik dari Nabi Yusuf inilah selanjutnya diagendakanlah sebuah perencanaan (planning) jauh ke depan, yang matang untuk menghadapi bahaya kelaparan yang mungkin terjadi. Panen dan swasembada pangan yang diperoleh penduduk Mesir selama tujuh tahun diinventarisir untuk kepentingan konsumsi di masa yang akan datang. Upaya-upaya produktif untuk menjaga kestabilan produksi pangan agar seimbang dengan pertumbuhan penduduk pun dilakukan. Partisipasi aktif dari seluruh rakyat Mesir pun tampak dalam keadaan yang serba tidak pasti ini. Sehingga tak mengherankan jika kemudian rakyat Mesir berhasil melewati tantngan pangan yang melanda mereka. Bahkan rangkaian ayat selanjutnya pun menceritakan kepada kita bahwa bangsa Mesir mampu memberi bantuan tetangga-tetangga negeri lain yang kekurangan (QS.Yusuf[12]:58).

2.    Kemampuan Memimpin Yang Efektif Dan Bertanggung Jawab (Smart Leadership)

       Faktor kedua yang secara signifikan memberi kontribusi bagi efektifnya program pangan kerajaan Mesir tersebut adalah kepemimpinan yang luar biasa cerdas (smart leadership) dari seorang Nabi Yusuf as. Dikisahkan bahwa setelah menceritakan ta’wil dari mimpi Sang Raja dan diundang ke istana, Nabi Yusuf as menunjukkan kompetensi beliau sebagai seorang yang memilki kemampuan untuk menjadi bendahara negara yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan pangan pada waktu itu (QS.Yusuf[12]:55). Dalam ayat kelima puluh lima ini juga Nabi Yusuf as memberi kriteria yang membuat dirinya layak untuk jabatan penting tersebut. Kriteria pertama adalah hafidh  yang berarti mampu menjaga. Mampu menjaga amanah dan tidak menyia-nyiakannya, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Hal ini memang terbukti dengan keberhasilan beliau membawa Mesir tidak hanya aman dari bahaya kelaparan pada masa paceklik, tetapi sekaligus mampu memberikan bantuan pada negara tetangga.

       Kriteria kedua yang diajukan oleh Nabi Yusuf as adalah ‘alim yang berarti memiliki kepandaian dan kemapuan intelektual. Hal ini penting mengingat pengaturan masalah suatu negara bukanlah pekerjaan ringan. Dibutuhkan semngat juang tinggi yang tak kenal putus asa untuk mewujudkan cita-cita baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur. Dengan dua kriteria inilah Nabi Yusuf kemudian memimpin badan urusan pangan negeri Mesir kala itu bersiap menghadapi bahaya kelaparan di musim kering. Melalui prediksi yang akurat akan kebutuhan pangan di masa datang, panen yang mencapai swasembada di tujuh tahun pertama disimpan untuk kepentingan masa depan. Hal ini terbukti efektif dan memberi hasil positif sehingga pada akhirnya Nabi Yusuf as mendapat kedudukan terhormat di kalangan bangsa Mesir makiinun amiin (QS.Yusuf[12]:54).

       Yang cukup menarik kemudian adalah bagaimanakah kualifikasi seorang Nabi Yusuf as ini dapat diperoleh seseorang. Jika kita melihat berbagai ujian dan cobaan (fit and proper test) yang telah dijalani Nabi Yusuf as, maka nampaknya posisi dan kedudukan yang diperoleh beliau tersebut adalah wajar. Karena melihat besarnya cobaan dan gadaan yang beliau alami selama hidup ini. Pertama Nabi Yusuf as berada dalam keadaan yang tidak mengenakkan semasa kecil. Saudara-saudaranya tidak menyukainya, bahkan memasukkannya ke dalam sumur tua hingga kahirnya ia diambil seorang musafir dan dijual sebagai budak pembesar istana (QS.Yusuf[12]:15-21). Kedua beliau mendapat ujian dari istri majikannya yang mengajak kepada perbuatan yang tercela (QS.Yusuf[12]:23). Nabi Yusuf lulus dari godaan ini, namun karena faktor kekuasaan beliau pun harus rela dimasukkan ke dalam penjara. Penjara inilah yang menjadi ujian ketiga bagi Nabi Yusuf as, yang dengan ketabahan dan keimanannya beliau mampu mengatasinya (QS.Yusuf[12]:33). Itulah juga yang menjadi penguat pondasi akidah Nabi Yusuf as putra dari Nabi Ya’qub as, putra dari Nabi Ibrahim as.

D.        Ketahanan Pangan

       Definisi dan paradigma ketahanan pangan terus mengalami perkembangan sejak adanya Conference of Food and Agriculture tahun 1943 yang mencanangkan konsep secure, adequate and suitable supply of food for everyone –Jaminan, Kecukupan dan Supply Yang Terjangkau dari Makanan untuk Semua Orang-”. Definisi ketahanan pangan sangat bervariasi, namun umumnya mengacu definisi dari Bank Dunia (1986) dan Maxwell dan Frankenberger (1992) yakni “jaminan akses setiap saat pada pangan yang cukup untuk hidup sehat (secure access at all times to sufficient food for a healthy life). Studi pustaka yang dilakukan oleh IFPRI (1999) diperkirakan terdapat 200 definisi dan 450 indikator tentang ketahanan pangan (HTI, 2012).

       Ada sebuah fakta yang disampaikan waktu penulis berada di Wamena, Papua. Mengapa gigi dan senyum orang Irian manis-manis dan putih seperti mutiara? Tidak lain adalah karena mereka tidak makan makanan yang instant, aneh-aneh dan keras-keras. Yang di makan adalah ubi, talas, papeda dari sagu dan berbagai jenis ikan. Semua itu tidak membuat koleterol naik. Tetapi menurut keterangan beberapa pakar Papua, kini kebiasaan itu telah berubah. Di Wamena sudah terkenal makanan-makanan fast food, termasuk makanan-makanan keras dan mahal-mahal. Hal itu dapat diatasi dengan kembali kepada alam (back to nature). Sesuai dengan semboyan nenek moyang kita, kembali ke alam, kembali mencintai produk-produk kita sendiri. Termasuk makanan, pakaian dan lain-lainnya. Baru-baru ini memang dikembangkan sistem peningkatan gizi dengan mengacu kepada deversifikasi (penganekaragaman pangan). Mengapa? Karena tidak lain produk-produk di dalam negeri Indonesia cukup memberi gizi dan protein kepada penghuninya. Tidak perlu menggantungkan dari impor manakala ada perbaikan-perbaikan sistem ekonomi kita yang sifatnya liberal ini untuk ekonomi kerakyatan. Contoh, di semua daerah ada jagung, ketela, ubi, singkong, ganyong, sukun, pepaya dan lain-lain yang bisa ditanam dimanapun dan membuat rakyat tidak kelaparan. Mengapa rakyat banyak kelaparan di desa-desa? Tidak lain karena sistem pertanian kita tidak terjangkau oleh rakyat kecil. Menurut pepatah kita mengatakan “lebih besar pasak dari pada tiang”. Penganekaragaman pangan merupakan hal yang perlu di kembangkan saat ini. Karena rakyat Indonesia makin bertambah. Kalau hasil pertanian makin berkurang dan hasil perairan laut kita banyak di jajah oleh Negara lain. Karena sistem pertanian kita masih leberalistik sifatnya, tidak mengacu kepada ketahanan pangan dan daya beli yang cukup. Kebijakan dari pembangunan yang selama sepuluh tahun ini dilakukan merupakan kebijakan yang “tambal sulam”. Kini harus dibuat kembali sistem pertanian yang mengacu kepada kemanusiaan sesuai dengan nilai ke- Indonesiaan. Yang terjadi justru sistem perekonomian dan pertanian kita saat ini melahirkan produk-produk kriminalitas tinggi yang dirancang oleh reklame yang konsumtif sifatnya. Sebagai contoh pula rakyat di desa-desa juga dijejali oleh barang-barang yang konsumtif sifatnya. Harusnya pemerintah mengembangkan agar kebutuhan rakyat dapat dipenuhi. Misalnya ketahanan pangan harus dikembangkan, pengendalian harga bahan pokok juga harus dikembangkan. Pemerintah sangat keliru jika pengambilan kebijakan untuk menurunkan kemiskinan, tetapi malah menambah kemiskinan. Contoh, kenaikan harga BBM, yang ada malah memberi peluang kepada para spekulan dan harga terus meningkat. Contoh lagi kebijakan mengenai kenaikan tarif tol, membuat harga-harga makin naik. Karena para pedagang tidak sebodoh yang di tuduhkan daripada para pengusaha. Begitu BBM dan tarif tol naik, maka harga barang dagangan juga akan lebih tinggi lagi (Anonim, 2013).

E.    Ketahanan Pangan dalam Islam

       Ketahanan pangan dalam sistem Islam tidak terlepas dari sistem politik Islam. Politik ekonomi Islam yaitu jaminan pemenuhan semua kebutuhan primer (kebutuhan pokok bagi individu dan kebutuhan dasar bagi masyarakat) setiap orang individu per individu secara menyeluruh, berikut jaminan kemungkinan bagi setiap orang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya, sesuai dengan kadar kesanggupannya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat yang memiliki gaya hidup tertentu. Terpenuhinya kebutuhan pokok akan pangan bagi tiap individu ini akan menentukan ketahanan pangan Daulah.  Selain itu, ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan yang dibutuhkan oleh rakyat besar pengaruhnya terhadap kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia.  Hal itu berpengaruh pada kemampuan, kekuatan dan stabilitas negara itu sendiri.  Juga mempengaruhi tingkat kemajuan, daya saing dan kemampuan negara untuk memimpin dunia. Lebih dari itu, negara harus memiliki kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dan pangan utama dari daam negeri.  Sebab jika pangan pokok dan pangan utama berkaitan dengan hidup rakyat banyak tergantung pada negara lain melalui impor hal itu bisa membuat nasib negar tergadai pada negara lain.  Ketergantungan pada impor bisa membuka jalan pengaruh asing terhadap politik, kestabilan dan sikap negara.  Ketergantungan pada impr juga berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan moneter, bahkan bisa menjadi pemicu krisis.  Akibatnya stabilitas dan ketahanan negara bahkan eksistens negara sebagai negara yang independen, secara keseluruhan bisa menjadi taruhan. Karena itu ketahanan pangan dalam Islam mencakup:
 (1) Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok pangan;
(2) Ketersediaan pangan dan keterjangkauan pangan oleh individu masyarakat; dan
(3) Kemandirian Pangan Negara. Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Pangan Negara  dalam pandangan Islam memiliki tugas untuk melakukan kepengurusan terhadap seluruh urusan rakyatnya, baik dalam ataupun luar negri ( ri’âyah su`ûn al-ummah).

Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok pangan (selain kebutuhan pokok sandang dan papan serta kebutuhan dasar pendidikan,kesehatan dan keamanan) seluruh rakyat individu per individu.  Dalil bahwa itu merupakan kebutuhan pokok diantaranya bahwa imam Ahmad telah mengeluarkan hadits dengan sanad yang dishahihkan oleh Ahmad Syakir dari jalur Utsman bin Affan ra., bahwa Rasulullah saw bersabda:

«كُلُّ شَيْءٍ سِوَى ظِلِّ بَيْتٍ، وَجِلْفِ الْخُبْزِ، وَثَوْبٍ يُوَارِي عَوْرَتَهُ، وَالْمَاءِ، فَمَا فَضَلَ عَنْ هَذَا فَلَيْسَ لابْنِ آدَمَ فِيهِ حَقٌّ»

“Segala sesuatu selain naungan rumah, roti tawar, dan pakaian yang menutupi auratnya, dan air, lebih dari itu maka tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya”.

Hadits tersebut juga dinyatakan dengan lafazh lain:

«لَيْسَ لابْنِ آدَمَ حَقٌّ فِي سِوَى هَذِهِ الْخِصَالِ: بَيْتٌ يَسْكُنُهُ، وَثَوْبٌ يُوَارِي عَوْرَتَهُ، وَجِلْفُ الْخُبْزِ وَالْمَاءِ»

“Anak Adam tidak memiliki hak pada selain jenis ini: rumah yang ia tinggali, pakaian yang menutupi auratnya dan roti tawar dan air”. (HR at-Tirmidzi dan ia berkata hasan shahih).

       Ini menunjukkan bahwa apa yang disebutkan di dalam lafazh hadits itu yaitu pangan, papan dan sandang: «zhillu baytin –naungan rumah», «bayt yaskunuhu –rumah yang ia diami-», «tsawbun yuwârî ‘awratahu –pakaian yang menutupi auratnya-», «jilfu al-hubzi wa al-mâ’ –roti tawar dan air-» itu sudah cukup dan di dalamnya ada kecukupan.  Sabda Rasul di dalam hadits tersebut «apa yang lebih dari ini maka anak Adam tidak memiliki hak di dalamnya» di sini sangat gamblang bahwa tiga kebutuhan inilah yang merupakan kebutuhan pokok.  Kedua hadits ini menyatakan tentang kebutuhan-kebutuhan pokok yaitu pangan, papan dan sandang.  Yang lebih dari itu maka bukan kebutuhan pokok, dan pemenuhannya terjadi dimana kebutuhan-kebutuhan pokok individu itu telah terpenuhi. Dalam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok itu termasuk kebutuhan pokok pangan negara akan menggunakan mekanisme ekonomi dan non ekonomi seperti yang diatur oleh hukum syara’ (HTI, 2012).

F.    Eksistensi Pertanian dalam Ketahanan Pangan

       Dalam Islam, pertanian adalah pekerjaan yang penting, bahkan sampai kiamat menjelang pun, sektor ini harus tetap diperhatikan. Nabi Muhammad saw dalam hadistnya:

“Andainya kiamat tiba dan ditangan seseorang dari kamu ada sebatang anak kurma, maka hendaklah ia tanpa berlengah-lengah lagi tanamkannya”.

       Hadist ini mengisyaratkan betapa pentingnya pertanian sampai kapan pun. Namun ketika pertanian kurang mendapat perhatian, ia memberikan kesan yang besar. Hal ini terbukti ketika perekonomian Indonesia yang berazas pertanian dialihkan pada perekonomian yang berbasis industrialisasi. Berbagai kebijakan yang mendukung pertanian secara berangsur dihilangkan. Akibatnya produktifitas pertanian mengalami penurunan dan ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Namun  ketika krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1997, justru sektor pertanianlah yang menyelamatkan perekonomian Indonesia. Dalam al-Qur’an banyak dijelaskan bahwasanya dari tanah pertanianlah diperoleh sumber makanan bagi kehidupan manuasia. Hal ini dapat dilihat pada Surah Al-A’raf (7):10

 “Dan sungguh, Kami telah menempatkan kamu di bumi dan disana Kami sediakan (sumber) penghidupan untukmu……”

Dan pada Surah Ar-rahman 55:10-11

 Dan Bumi telah dibentangkan-Nya untuk makhluk-(Nya), didalamnya ada buah-buahan dan pohon  kurma yang mempunyai kelopak mayang.”

       Ayat-ayat ini mengisyaratkan bahwasanya Allah telah menciptakan bumi dengan segala kekayaannya, dan manusia dianjurkan untuk mencari penghidupan darinya. Dari bumilah didapatkan sumber penghidupan  berupa makanan.

“Allah-lah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya”  Surah Al-Mulk (67): 15

       Ayat ini mengisyaratkan bahwasanya kewajiban manusia untuk mendiami bumi, mengelola dan mengembangkan bumi. Pada dasarnya isyarat ini meliputi kewajiban manusia untuk memenuhi  keperluan hidup manusia, seperti makanan, dan pakaian. Setiap individu tanpa terkecuali diwajibkan untuk memenuhi keperluan hidup dengan usahanya sendiri. Ayat ini juga menjadi dasar untuk mengelola sektor pertanian. Kewajiban di sektor pertanian  menjadi fardhu ain, ketika hanya pekerjaan ini saja yang bisa dilakukan seseorang untuk mencari nafkah bagi diri dan keluarganya. Begitu pula ketika pemerintah mengeluarkan arahan pada seseorang
yang mempunyai keahlian tertentu dalam bidang pertanian yang
diperlukan masyarakat dan tidak ada orang lain yang mampu, maka menjadi fardhu ain ia melaksanakan arahan itu. Namun ketika banyak petani
mampu melakukan usaha yang sedemikian, maka pekerjaan tersebut menjadi fardhu kifayah. Tiada dosa lagi jika telah tertunai. Dalam Islam fardu kifayah adalah hal yang  mulia dan penting bagi seseorang untuk melakukannya karena manfaatnya adalah lebih besar daripada manfaatnya untuk diri sendiri. Hukumnya menjadi fardu kifayah karena untuk keperluan orang banyak (Bundamahyra, 2013).

G.   Pengadaan Pangan

       Pertanian adalah satu kegiatan produksi yang bertujuan untuk pengadaan  makanan. Menurut Dr Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, berdasarkan pada praktek Sayyidina Umar menjelaskan bahwasanya dalam memproduksi ini harus memperhatikan beberapa hal yaitu berproduksi itu bertujuan mendapatkan keuntungan tertentu, memenuhi keperluan dirinya dan keluarganya, dalam memproduksi ini tidak mengandalkan orang lain, berproduksi itu bertujuan untuk mengembangkan manfaat yang berkelanjutan, adanya kemandirian ekonomi (terbebas dari belenggu taklid ekonomi), serta sebagai realisasi pengabdian diri pada Allah. Dalam memproduksi pertanian tujuannya adalah untuk mencari keuntungan yang berguna bagi diri dan keluarganya terlebih dahulu. Ini yang pertama kali digariskan dalam Islam, terpenuhinya kebutuhan dalam negeri yang baik. Dalam kaitannya dengan pengadaan pangan yang bertujuan untuk ketersediaan pangan yang cukup bagi semua orang dalam sebuah
negara. Menurut Islam terdapat 3 cara yang dapat dilakukan yaitu sepenuhnya memproduksi sendiri, dilakukan dengan produksi sendiri dan impor serta sepenuhnya impor. Hal ini dikarenakan tidak setiap tempat menghasilkan produk makanan. Kebijakan impor pernah dilakukan pada pemerintah Umar bin Khattab saat terjadinya krisis Ramadah. Umar mengirimkan surat kepada gubernur yang ada didaerah-daerah untuk mengirimkan bantuannya. Impor makanan dapat dilakukan jika memang negara tersebut tidak dapat  menghasilkan produk tersebut atau produktifitas yang ada tidak mencukupi keperluan. Keputusan untuk melakukan impor dilaksanakan dengan tidak merugikan produktifitas dalam negeri dan negara tersebut mempunyai nilai mata uang yang baik, agar dapat melakukan
pembayaran
.


DAFTAR PUSTAKA


Anonim, 2012. Tinjauan Historis menghadapi Krisis. http://pikiranpertiwi.blogspot.com/2012/11/tinjauan-historis-menghadapi-krisis.html. Diakses pada tanggal 3 Desember 2013. Makassar.

Anonym, 2013. Sistem Ketahanan Pangan. http://www.poskotanews.com/2013/06/20/sistem-ketahanan-pangan/. Diakses pada tanggal 3 Desember 2013. Makassar.

Bundamahyra, 2013. Ketahanan Pangan di Indonesia dari perspektif Islam. http://bundamahyra.wordpress.com/2013/01/12/ketahanan-pangan-di-indonesia-dari-perspektif-islam/. Diakses pada tanggal 5 Desember 2013. Makassar.

Indonesia, Hizbut Tahrir, 2012. Ketahanan Pangan dalam Persfektif Syariah Islam. http://hizbut-tahrir.or.id/2012/09/11/ketahanan-pangan-dalam-persfektif-syariah-islam/. Diakses pada tanggal 3 Desember 2013. Makassar

Shihab, M.A., Dr. M. Quraish, 1996. WAWASAN AL-QURAN Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat. Jakarta: Mizan.

Yuliandriansyah, 2008. Manajemen Pangan dalam Al-Qur’an. http://yuliandriansyah.staff.uii.ac.id/2008/12/04/manajemen-pangan-dalam-alquran/. Diakses pada tanggal 3 Desember 2013. Makassar.

Diposkan oleh Milda Nugrahaeni di 20.35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar